Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Desember mendatang.
Konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Tidak adanya perubahan pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seharusnya memberi kepastian pada penyelenggaraan pemilu 2024, termasuk terkait jadwal pemungutan suara, sebut Titi Anggaraini.